Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menggunakan peraturan KPU dalam mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih melalui peraturan KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan banyak bukti berupa formulir penghitungan suara atau form C1 yang ternyata dipalsukan atau bodong diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus dua permohonan uji tafsir Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) sebelum pemungutan suara Pilpres 2014, 9 Juli 2014.