Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegaraā€¯. Menurut Lukman, putusan itu menunjukkan MK tak memahami persoalan.
MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.
Partai Bulan Bintang kini tidak lagi bersikeras mengajukan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai bakal calon Presiden setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yusril soal Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Kini,
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas lumpur Lapindo tidak akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.