Sidang kedua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014), diskors selama tiga jam. Skors dilakukan karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat dan jam makan siang.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dianggap tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh I