Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi undang-undang mengenai pemilihan kepala Polri dan Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Alasan pengajuan uji materi terhadap UU Kepolisian ke MK karena saat ini terjadi parliament heavy, di mana setiap pemilihan pejabat negara harus melalui persetujuan DPR, termasuk pemilihan kepala Polri.
Sejumlah pakar hukum, di antaranya Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.