Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Anbar berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.