Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan mengubah sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas wewenang lembaga praperadilan dalam penetapan tersangka tak bisa digunakan begitu saja sebagai pertimbangan untuk mengajukan permohonan praperadilan.