Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2) siang ini, akan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK. Kredibilitas MK akan dipertaruhkan dalam putusan tersebut.