Bahkan, kata Hamdan, surat tersebut ada yang dilengkapi kop surat dengan nama negara fiktif. Lagi-lagi, Hamdan mengaku dibuat geleng-geleng kepala melihatnya.
Menurut Marzuki pileg April lalu melalui proses yang brutal dan tidak semua sengketa yang diajukan diproses dengan adil. Ia mencontohkan banyaknya penyelenggara pemilu yang dipecat karena berbagai pelanggaran, tanpa disertai koreksi pada hasil pemilihan o
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, persoalan pemilu hendaknya diselesaikan secara bertingkat. Penyelesaian perkara pemilu seusai penetapan KPU semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.