Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran dengan putusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya. Dia menertawakan putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2014). Banyak konsekuensi akan muncul bila uji materi tersebut dikabulkan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan akan memutuskan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3/2014) sore.