Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 (Perppu MK) dinilai tidak cukup untuk memperbaiki citra dan marwah MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi periode mantan Ketua MK Akil Mochtar dinilai lebih banyak bermuatan politis. Hal tersebut terungkap dalam survei Setara Institute yang dirilis di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Pembahasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi antara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial berpotensi tidak mencapai titik temu. Keduanya punya tafsir beda soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2013 terkait MKHK.