Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan melayangkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai ketua MK kepada Presiden SBY. Surat tersebut dikirim karena Akil sudah berstatus tersangka, mulai Kamis (3/10/2013).
Seluruh tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, telah ditahan di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Logistik dan Keuangan, Kelly Mariana, berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendapat hukuman seberat-beratnya karena dinilai telah memalukan lembaga tinggi negara.