Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi yang menunda proses sidang uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Yusril, MK tak seharusnya menunda sidang.