Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan, para hakim konstitusi akan bersikap kooperatif jika KPK meminta keterangan terkait kasus dugaan suap pemilukada.