Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak sarat permainan politik.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pemilu 2014 tetap dilaksanakan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden, maka hasil pemilu nantinya rawan digugat.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden. Putusan ini dinilai arif.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak menyebabkan kevakuman hukum dalam pelaksanaan pemilu.