Calon presiden Joko Widodo meminta kader partai atau relawan menyiapkan saksi jika terjadi sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Saksi-saksi tersebut harus saksi yang memiliki kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu.
Mahkamah Konstitusi melakukan rapat koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Rabu (16/7/2014). Rakor dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan tim advokasi masing-masing
Calon wakil presiden Jusuf Kalla menyayangkan keberadaan pasal yang mengatur adanya izin pemeriksaan terhadap anggota DPR dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).