Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan soal Pemilu proporsional tertutup.