Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur soal Mahkamah Konstitusi.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruhnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak obyektif.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta agar polemik tentang fungsi pengawasan terhadap MK tak dilanjutkan. Menurutnya, ada masalah yang lebih mengancam MK yaitu jumlah hakim konstitusi menjelang pelaksanaan Pemilu 2014.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi.