Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, persoalan pemilu hendaknya diselesaikan secara bertingkat. Penyelesaian perkara pemilu seusai penetapan KPU semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Padahal sebelumnya hingga Selasa (22/7/2014) tengah malam, tim masih sepakat untuk tidak mengajukan gugatan ke MK karena yang dipermasalahkan adalah proses pemilu, bukan hasil pemilu.