Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3/2014). Banyak konsekuensi akan muncul bila uji materi tersebut dikabulkan.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan akan memutuskan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3/2014) sore.
Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru untuk menghadapi penanganan sengketa Pemilu 2014. Diharapkan, peraturan tersebut bisa membantu MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela atas gugatan terhadap pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu.
Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat.