Menurut Alamsyah, bukti yang akan dibawa ke MK besok antara lain temuan kecurangan pada saat pencoblosan 9 Juli lalu. Ia menuturkan, banyak pemilih yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi mereka bisa memilih tanpa membawa formulir A5
Calon presiden Prabowo Subianto memastikan pihaknya siap mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7/2014).
Husni mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan persiapan. Persiapan itu, kata dia, berupa menyiapkan berkas-berkas dari seluruh provinsi untuk mengantisipasi jika dibutuhkan di MK, termasuk kuasa hukum.