Anggota Komisi III dari Fraksi PPPP, Ahmad Yani menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.