Calon presiden Prabowo Subianto memastikan pihaknya siap mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7/2014).
Husni mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dengan persiapan. Persiapan itu, kata dia, berupa menyiapkan berkas-berkas dari seluruh provinsi untuk mengantisipasi jika dibutuhkan di MK, termasuk kuasa hukum.
Jimly mengimbau masyarakat untuk menunggu dalam kurun waktu 3 hari mulai hari ini. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, berarti keputusan KPU sudah final.