DI Perjuangan akan menuruti semua nasihat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan sela menunda berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan putusan tersebut, MK dapat mengatur pimpinan DPR dan MPR sementara hingga putusan final.
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menurunkan status siaga terhadap Jakarta menjadi Siaga III. Hal ini dia sampaikan seusai apel konsolidasi pengamanan Mahkamah Konstitusi pagi ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku heran dengan putusan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi yang berbeda dengan hasil putusan sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).