Pada 2012, MK membubarkan BP Migas karena dinilai sebagai bentuk inefisiensi yang melanggar konstitusi. Pemerintah dinilai tak mengindahkan pesan MK saat membubarkan BP Migas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap menjilat ludahnya sendiri dengan mengangkat mantan Menteri Hukum dan HAM (Menhuk HAM), Patrialis Akbar, menjadi hakim konstitusi.