Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Surat tersebut telah dikirim hari ini, Rabu (16/10/2013), melalui bagian Sekretariat MK.
Di tengah banyaknya penolakan, pemerintah tetap berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berharap agar perppu terkait MK itu tidak lagi ditolak.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengaku setuju dengan pendapat Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menyebutkan bahwa masa jabatannya sudah melewati batas.