Yusril mengatakan, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung bereaksi untuk "menyelamatkan" Mahkamah Konstitusi (MK).