Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, yang juga mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa secara substansi Perppu tentang Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan wibawa MK.
Mahkamah Konstitusi Perancis, Jumat (18/10/20130, memutuskan bahwa para wali kota tak bisa menolak pernikahan gay di wilayahnya hanya dengan alasan bertentangan dengan kepercayaan agama mereka.