Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK memiliki dua versi yang berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pada prinsipnya permintaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar bisa dipenuhi. Namun, ada "syarat"-nya.