Sejumlah advokat, baik secara pribadi maupun kelompok, beramai-ramai akan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.