Anggota Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi melanggar konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.