Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Surat tersebut telah dikirim hari ini, Rabu (16/10/2013), melalui bagian Sekretariat MK.
Di tengah banyaknya penolakan, pemerintah tetap berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berharap agar perppu terkait MK itu tidak lagi ditolak.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengaku setuju dengan pendapat Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menyebutkan bahwa masa jabatannya sudah melewati batas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana di rekening hakim-hakim konstitusi lainnya. Hal ini menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar.