Sidang putusan Pilkada ulang Provinsi Maluku berlangsung ricuh di Mahkamah Konstitusi. Massa yang diduga berasal dari pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.
Polda Maluku bersiaga penuh guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascaputusan hasil sengketa pemilukada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK).