Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pada prinsipnya permintaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar bisa dipenuhi. Namun, ada "syarat"-nya.
Nasib Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 14/PUU-XI/2013 yang telah selesai disidangkan pada 14 Maret 2013 lalu. Namun, MK belum mengeluarkan putusannya. Ada apa?