Ada enam alasan tiga pengacara mengajukan gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrat meragukan penolakan partai-partai politik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24/2013 tentang MK atau Perppu MK.