Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK yang memberhentikan secara tidak hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar diyakini tidak akan serta merta bisa menyelamatkan lembaga itu. Masih banyak "penyakit" yang diderita MK dan perlu dibersihkan.
Delapan hakim konstitusi yang tersisa dituntut tidak lagi melakukan kesalahan dalam memilih ketua Mahkamah Konstitusi seperti ketika memilih Akil Mochtar.