Kuasa hukum dari Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal, berharap MK bisa mengabulkan gugatan tersebut karena dinilai bisa menimbulkan banyak keuntungan bagi Indonesia.
Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan banding atas putusan PTUN tidak konsisten dengan sikapnya mengeluarkan perppu untuk membenahi MK.