Pembahasan Perppu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 21 Oktober ini memang terbilang alot jika dilihat dari syarat penerbitan Perppu yang mendesak dan dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
Pertemuan Sekretariat Gabungan (Setgab) partai-partai pendukung pemerintah pada Selasa (17/12/2013) malam terkait persetujuan Perppu MK ternyata tak membuahkan hasil.
Sebanyak empat fraksi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013).