Pertemuan Sekretariat Gabungan (Setgab) partai-partai pendukung pemerintah pada Selasa (17/12/2013) malam terkait persetujuan Perppu MK ternyata tak membuahkan hasil.
Sebanyak empat fraksi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan obyektif tanpa mengaitkan dengan hal lain.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) terkait penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres serentak.