Sejak dibukanya pendaftaran gugatan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu dini hari, hingga Senin siang baru satu partai yang mengajukan berkas gugatan, yakni dari Partai Damai Aceh.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan sengketa pemilu. Berikut informasi tentang tata cara yang harus dipatuhi parpol agar gugatan yang diajukan diterima dan diproses lebih lanjut.