Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai tidak mudah bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya untuk memutar balikan hasil pilpres melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tidak mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika selisih suara lebih di atas 1 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) berharap agar semua lembaga negara menghormati tugas dan wewenang MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden. MK pun berharap agar tidak ada intervensi dalam penanganan sengketa pilpres.