Kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sebaiknya tidak mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika selisih suara lebih di atas 1 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) berharap agar semua lembaga negara menghormati tugas dan wewenang MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden. MK pun berharap agar tidak ada intervensi dalam penanganan sengketa pilpres.
Calon presiden Joko Widodo meminta kader partai atau relawan menyiapkan saksi jika terjadi sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Saksi-saksi tersebut harus saksi yang memiliki kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu.