Jimly mengimbau masyarakat untuk menunggu dalam kurun waktu 3 hari mulai hari ini. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, berarti keputusan KPU sudah final.
Bahkan, kata Hamdan, surat tersebut ada yang dilengkapi kop surat dengan nama negara fiktif. Lagi-lagi, Hamdan mengaku dibuat geleng-geleng kepala melihatnya.
Menurut Marzuki pileg April lalu melalui proses yang brutal dan tidak semua sengketa yang diajukan diproses dengan adil. Ia mencontohkan banyaknya penyelenggara pemilu yang dipecat karena berbagai pelanggaran, tanpa disertai koreksi pada hasil pemilihan o