Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari kedudukan hukum atau legal standing calon presiden Prabowo Subianto, yang sempat menarik diri dari proses rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merasa berhak mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 kembali dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014). Namun, pengalihan arus lalu lintas tidak berlaku di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat tersebut.