Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merasa berhak mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 kembali dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014). Namun, pengalihan arus lalu lintas tidak berlaku di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat tersebut.
Sidang kedua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014), diskors selama tiga jam. Skors dilakukan karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat dan jam makan siang.