MK akan melanjutkan lagi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Agenda sidang masih memeriksa keterangan saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkai
Hamdan mengatakan, sidang besok akan dilanjutkan dengan memeriksa masing-masing 25 saksi dari pihak pemohon, termohon dan terkait. Namun, jika waktu tidak cukup, pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk pihak pemohon dan termohon.
"Akhirnya kami tidak menandatangani berita acara. Kayaknya...," kata Johannes yang langsung dipotong oleh Fadlil. "Jangan mengkhayal kayaknya. Saksi tidak boleh berkesimpulan, yang Anda lihat saja yang Anda katakan," tegur Fadlil.