MK tetap harus siap dengan kemungkinan eksaminasi atau pemeriksaan hasil keputusan MK yang bisa dilakukan oleh publik dari mana saja, meski eksaminasi tidak akan mengubah keputusan tetap MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 melalui teleconference.