Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, munculnya pasal petahana di dalam UU Pilkada sejak awal bertujuan untuk membatasi kesempatan kepala daerah menerapkan politik dinasti di daerah yang mereka pimpin.
Ketua DPR Setya Novanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan yang membatasi keluarga atau kerabat petahana untuk mencalonkan diri.