Pemanggilan KPK tersebut bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK,diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang Perkawinan terkait perkawinan beda agama.