"Kerugian konstitusional yang dimaksud pemohon adalah pendidikan dokter layanan primer merusak sistem hukum praktik kedokteran, dan menghambat peran dokter layanan umum dalam pelayanan kesehatan masyarakat,"
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.