Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kewajiban anggota DPR/DPRD mundur saat akan maju sebagai calon kepala daerah.
Bendahara Fraksi Partai Hanura di DPR Miryam S Haryani menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD mundur saat menjadi calon kepala daerah.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menganggap Mahkamah Konstitusi telah bersikap adil dalam memutuskan sejumlah hal terkait pilkada.